Ketua Forum Kadus Desak DPRD dan Pemda Untuk Segera Buatkan Perda dan Perbup soal Dancer Musik Kecimol

 .


Photo///journalntbnews.com

Ketua Komisi IV ; Memang perlu aturan yang jelas soal kesenian kecimol terutama soal dancernya.

Lombok Tengah NTB .
Forum Kepala Dusun (Kadus) bersama Puluhan Kadus Sekabupaten Lombok Tengah menggelar hearing ke kantor DPRD Lombok Tengah dijalan Jontlak Praya Tengah  Rabu, (22/5/2024).
Ketua Forum bersama Puluhan Kadus Se Kabupaten Lombok Tengah diterima langsung oleh Ketua komisi IV DPRD Lalu Sunting Mentas, Ketua MKAS, Lalu Purnama Agung , Ketua MAS, Kabid DPMD, Kasat Pol PP, Kadis Parawisata, Pemerhati Perempuan Bq Muliati,


Adapun Kedatang mereka menuntut Ketua Komisi IV dan Pemda Loteng segera membuat perda dan Perbup terkait sudah maraknya Aksi para Dancer kecimol dan Ale Ale yang sudah meresahkan masyarakat." Pulau Lombok khususnya Kabupaten Loteng adalah terkenal dengan pulau seribu masjid. Jangan kemudian tercoreng oleh budaya atau tradisi yang sangat meresahkan martabat pulau Lombok." Ujar Ketua Forum Kadus Lalu Welly di hadapan Ketua Komisi IV Lalu Sunting Mentas dan pejabat lainnya.

Ketua Forum tidak mengharapkan Musik Kecimol dibubarkan begitu saja Namun dewan dan pemda perlu dan harus membuat aturan yang tidak meresahkan masyarakat Luas." Termasuk Tidak menimbulkan kemacetan dijalan raya, pakaian, mabuk mabukan, ngorek dan lainnya.


Sudah tidak menjadi rahasia umum musik Kecimol dan Ale Ale banyak ditonton oleh anak anak. Para Dancer banyak mempertontonkan adegan yang tidak senonoh, sawer dengan menggunakan mulut, joget dengan gaya berlebihan sehingga menimbulkan sahwat para lelaki yang melihatnya." Kejadian ini harus menjadi pemikiran kita bersama sebagai suku Sasak yang sangat menganut nilai agama yang sangat kuat." Jelas Lalu Welly.


Ketua MKAS Kabupaten Lombok Tengah Lalu Purnama Agung mengatakan, sangat berterima kasih kepada Ketua Forum Kadus bersama kadus lainya terhadap kedatangan di kantor Rakyat dimana apa yang disampaikan oleh para Kadus pihak sangat mendukung," sekitar 30 desa/kelurahan majlis Krame adat Sasak sudah melakukan sosialisasi terkait  
 Awik Awik atau perdes tentang pengaturan musik Kecimol, Ale Ale dan gendang beleq. Silahkan rekan Kadus mengadopsi apa bunyi perdes yang sudah terbentuk di masing masing desa/kelurahan datanya ada di DPMD," ujar Purnama Agung.

ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) cabang kabupaten Loteng menyambut baik Keinginan para Kadus. Musik Kecimol ini sangat bertentangan dengan nilai adat dan Agama kita di kabupaten Loteng." Saya mendukung langkah para Kadus untuk segera membuat aturan seperti perda dan Perbup di kabupaten Loteng terkait Musik Kecimol dan lainnya." Ujarnya.

Kasat pol PP mengaku hanya mengamankan kebijakan Pemda terkait perda ataupun Perbup." Kami tidak bisa berbuat banyak kalu masalah Awik Awik musik Kecimol namun jika sudah diperdakan maka kami siap mengamankan perda tersebut." Katanya.

Kasi Bidang pemberdayaan DPMD Loteng mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Lembaga Adat MKAS MAS dan lembaga lainnya untuk mensosialisasikan Awik Awik desa/kelurahan yang sudah terbentuk." Kami punya keterbatasan dalam hal ini, banyangkan 143 desa/kelurahan termasuk 15 desa persiapan di kabupaten Loteng menjadi PR kita bersama terkait sosialisasi Masalah Dancer musik Kecimol." Ujarnya.

Kasi Binmas Polres Loteng berharap agar ditengah masyarakat senantiasa selalu menjaga stabilitas keamanan. Pengalaman menjadi kepala desa satu periode dan sudah bertugas di berbagai kecamatan sehingga sangat perlu semua pihak terlibat didalam pengaturan terkait musik Kecimol, Ale Ale bahkan gendang Beleq." jelasnya.


“Ini kan belum ada payung hukumnya untuk mengatur kegiatannya, makanya saya sangat setuju agar dibuatkan aturan, tidak hanya dancer kecimol, namun gendang beleq juga.” Ungkap Perwakilan Dinas Pariwisata kabupaten Lombok Tengah.


"Adat dan Budaya di pulau Lombok harus terus kita jaga dan lestarikan agar wisatawan Lokal maupun wisatawan mancanegara betah di daerah Kabupaten Lombok Tengah. mirisnya kita dengar bila ada kesenian seperti musik Kecimol nantinya akan merusak citra daerah dengan perilaku Dancer Musik Kecimol." Tuturnya.

Oleh karena itu pihaknya mendukung agar segera dibuatkan perda atau perbup soal aturan dancer kecimol dan gendang beleq.


Sementara itu Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Sunting Mentas SH  mengatakan memang perlu aturan yang jelas soal kesenian kecimol terutama soal dancernya.

“Tarian Kecimol ini dulunya bagus, tapi sekarang tariannya sudah agak berlebihan sehingga mempertontonkan hal yang tidak senonoh, maka sangat perlu dibuatkan aturan yang jelas. Pihaknya berharap agar nantinya aturan soal kegiatan dancer kecimol ini dibatasi agar layak menjadi hiburan masyarakat.

“Tentu kita tidak akan melarang kegiatan kecimol ini, namun yang akan kita lakukan adalah bagaimana mengaturnya, supaya menjadi hiburan yang baik untuk masyarakat, agar tidak menjadi bahan olok olokan diluar daerah NTB." Katanya.

Lanjutnya, Draf aturan perda Kecimol sudah ada di DPRD tinggal dilanjutkan, tentu ini akan kita undang para pihak terutama Pemda Kabupaten Lombok Tengah dengan Dinas termasuk DPMD sebagai leading sektornya.

Ketua Komisi IV itu sangat bersyukur atas kehadiran rekan rekan Kadus hari ini, " ini diskusi yang sangat bagus dan sangat tertib, mudah mudahan apa yang diharapkan bisa terlaksana dengan baik." jelas Anggota dewan dari PPP ini.(**)


Sumber. Journalntbnews.com.