Dana Banpol Partai Diduga Dikorupsi, Anggota DPRD Fraksi PPP MY Dilaporkan ke Kejari Loteng


LSM Lidik NTB : Mantan Ketua DPC PPP MY Terindikasi Gratifikasi dan Sunat Anggaran, Desak Kejari Periksa Tanpa Pandang Bulu

PRAYA – Kursi dewan kini beraroma meja hijau. Lembaga Swadaya Masyarakat Lidik NTB resmi melaporkan mantan Ketua DPC sekaligus Anggota DPRD Fraksi PPP Lombok Tengah berinisial MY ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Senen 18 MEI 2026.

MY dituding terlibat dua dosa politik sekaligus : penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik atau Banpol. Dana negara yang seharusnya untuk membina kader itu diduga diselewengkan saat MY masih menakhodai DPC.

Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin, menyebut laporan ini lahir dari investigasi panjang timnya di lapangan. Ia membawa sejumlah bukti permulaan ke Kantor Kejari Loteng sebagai dasar laporan.

Langkah Sahabudin menyeret MY ke Kejari terbilang berani?

"Hari ini kami hadir selaku elemen masyarakat sipil yang memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Niat kami hanya satu: berantas korupsi," tegas Sahabudin di depan wartawan.

Ia menambahkan, praktik dugaan penyelewengan dana Banpol oleh MY sudah lama jadi bisik-bisik keresahan kader akar rumput. "Hak pembinaan politik kader tidak pernah jelas larinya ke mana," ujarnya.

Terancam Pasal Tipikor Berlapis 

LSM Lidik NTB tidak main-main. Dalam laporannya, MY dijerat pasal berat. Pertama, Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi. Kedua, Pasal 2 atau 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.

"Banpol itu uang rakyat. Kalau diselewengkan, maka itu kejahatan luar biasa. Kami minta Kejari serius," desak Sahabudin.

Ultimatum ke Kejari: Periksa MY, Jangan Tebang Pilih  

Lidik NTB mendesak Kejari Loteng segera memanggil dan memeriksa MY. Sahabudin mengingatkan agar penegak hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

"Kami ingin proses hukum berjalan profesional. Jangan ada tebang pilih. Mau dia mantan ketua DPC, mau dia anggota dewan aktif, kalau salah ya harus diproses," tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Lombok Tengah belum mengeluarkan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi kepada MY yang menjabat Anggota DPRD Fraksi PPP juga belum berhasil.

Editor: Redaksi