Dua Tersangka Kasus Curat Dilimpahkan ke Kejari Mataram


Mataram, journalntbnews.
Proses hukum kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan dua tersangka berinisial IS (43) dan IGPP (26) memasuki babak baru. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis pekan kemarin. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mioa Melinda, SH., untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., membenarkan pelimpahan tersebut.

“Kami sudah menyerahkan para tersangka dan barang bukti setelah pihak Kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap,” ungkap Iptu Lalu Arfi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (18/10/2026).

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan memenuhi kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejari Mataram untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.

Dalam perkara ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menjerat kedua tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum atas perkara Curat yang ditangani Unit Jatanras Polresta Mataram. 

"Kedua tersangka akan menjalani proses hukum di tahap penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.


Reporter: Syafrin Salam

Tags