LOMBOK TENGAH,Journalntbnews Keluarga korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, mendesak Polresta Lombok Tengah agar segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Desakan tersebut disampaikan M. Sohlik, selaku kakak korban. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, mengingat kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan penanganan khusus dan perlindungan maksimal.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima keluarga, laporan tersebut tercatat pada 6 Oktober 2026 di Polresta Lombok Tengah. Dalam dokumen itu, perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana ketentuan Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
M. Sohlik berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
"Kami meminta APH Lombok Tengah agar segera memberikan kepastian hukum. Ini menyangkut anak di bawah umur yang diduga menjadi korban. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," tegasnya.
Menurutnya, keluarga membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga menginginkan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Namun demikian, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
GARDA NTB Siap Kawal Perjuangan Keluarga Korban
M. Sohlik menyampaikan, apabila keluarga tidak memperoleh penjelasan dan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut, pihak keluarga bersama organisasi masyarakat GARDA NTB berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di Polresta Lombok Tengah.
Menurutnya, rencana aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar penanganan perkara mendapat perhatian dan hak-hak korban sebagai anak benar-benar dilindungi.
"Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan. Jika tidak ada perkembangan yang bisa dijelaskan kepada keluarga, kami bersama GARDA NTB siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan agar keadilan bagi korban diperhatikan," ujarnya.
Keluarga Minta Kapolres Berikan Penjelasan
Keluarga korban berharap Kapolres Lombok Tengah beserta jajaran penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, termasuk tahapan penyidikan yang telah dilakukan dan kendala apabila terdapat hambatan dalam proses tersebut.
Penanganan dugaan tindak pidana terhadap anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polresta Lombok Tengah terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
penulis: zainudin

