LOMBOK TENGAH,Journalntbnews Lembaga Swadaya Masyarakat Reformasi (LSM Reformasi) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing kepada Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 2 November 2026 dengan nomor 00/LSMR/LBH/V/2026. Dalam surat itu, LSM Reformasi menyampaikan sejumlah temuan dan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan pelayanan publik serta kebijakan di wilayah Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Ada tiga persoalan utama yang menjadi perhatian LSM Reformasi dan diminta untuk dibahas bersama pimpinan serta anggota DPRD Lombok Tengah.
Pertama, dugaan pengalihan hak bantuan beras.
LSM Reformasi menyoroti adanya laporan polisi yang sebelumnya dilaporkan oleh ORMAS GARDA NTB terkait dugaan pengalihan bansos hak bantuan beras dari masyarakat yang berhak menerima kepada pihak yang diduga tidak berhak di Desa Beber.
LSM Reformasi meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dan proses penanganannya dapat dipercepat apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Kedua, persoalan pengelolaan sumur bor kelompok tani.
LSM Reformasi juga mempertanyakan pengelolaan bantuan sumur bor kelompok tani yang berada di Dusun Paok Kuning, Desa Beber, Kecamatan Batukliang.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan bahwa pengelolaan fasilitas bantuan sumur bor yang diperuntukkan bagi kelompok tani tersebut justru dikuasai atau difungsikan secara pribadi oleh seseorang.
Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan agar bantuan yang bersumber dari program pemerintah benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan para petani.
Ketiga, kejelasan status musala menjadi masjid.
Selain dua persoalan tersebut, LSM Reformasi turut meminta kejelasan mengenai status sebuah musala yang disebut telah difungsikan sebagai masjid untuk pelaksanaan salat Jumat.
Hal yang dipertanyakan adalah jumlah jamaah yang disebut kurang dari 40 orang serta pelaksanaan kegiatan tersebut yang menurut surat permohonan belum disertai izin dari pemerintah.
LSM Reformasi meminta pemerintah dan pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status serta ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Hearing Dijadwalkan 9 November 2026
Sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan tersebut, LSM Reformasi mengusulkan pelaksanaan hearing pada:
Hari/Tanggal: Senin, 9 November 2026
Waktu: 09.30 WITA hingga selesai
Tempat: Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lombok Tengah
Agenda: Dengar Pendapat (Hearing) terkait penyalahgunaan kebijakan publik.
Dalam agenda tersebut, LSM Reformasi juga menyatakan akan membawa data serta menghadirkan perwakilan masyarakat terdampak yang diperkirakan kurang lebih 50 orang.
Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Sekjen LSM Reformasi, Abdul Wasid, dan Korlap Ketua LSM Reformasi, Nurhadi.
Tembusan surat juga disampaikan kepada sejumlah lembaga dan instansi, di antaranya KPK RI, BPKP Perwakilan Provinsi NTB, BPK Perwakilan NTB, Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Batukliang, Bupati Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Inspektorat, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Desa Beber.
Melalui permohonan hearing tersebut, LSM Reformasi berharap DPRD Lombok Tengah dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat.
Kini perhatian tertuju kepada DPRD Lombok Tengah dan instansi terkait untuk memberikan ruang klarifikasi serta penjelasan secara terbuka terhadap tiga persoalan yang disampaikan.
Sebab, setiap bantuan pemerintah harus dikelola sesuai peruntukannya, hak masyarakat penerima bantuan harus dilindungi, dan setiap persoalan pelayanan publik perlu mendapatkan penyelesaian yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

