RASIDI, Fraksi Golkar Resmi Mengemban Amanah sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah : Pengucapan Sumpah/Janji Disaksikan Ratusan Orang


RASIDI, Fraksi Golkar Resmi Mengemban Amanah sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah : Pengucapan Sumpah/Janji berlangsung di Aula Kantor Paripurna DPRD Pada Senen (24/11/2025)./Eklusif Journalntbnews/

Lombok Tengah - Senin, 24 November 2025, menjadi hari bersejarah bagi RASIDI, S,Ag yang secara resmi mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024-2029. Pengucapan sumpah/janji ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Lalu Ramdan, SAg.

Pengucapan Sumpah/Janji yang Khidmat

Pengucapan sumpah/janji ini disaksikan oleh ratusan orang, termasuk Bupati Lombok Tengah, Wakil Bupati, Forkopimda, serta para pejabat dan tokoh masyarakat. RASIDI, yang menggantikan almarhum Lalu Erlan, SH, dari Fraksi Partai Golkar, mengucapkan sumpah/janji dengan penuh khidmat dan kesungguhan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan, mengucapkan selamat kepada RASIDI, atas pengangkatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Beliau juga mengharapkan agar RASIDI, dapat bekerja sama dengan baik dengan seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.

Penetapan Anggota Badan Anggaran

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah juga mengumumkan penetapan Ferdian Elmansyah, S.IP., MM, sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi Partai Golkar. Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Badan Anggaran dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah.


Sekwan Suadi Kana. Bacakan Keputusan Gubernur NTB Tetapkan RASIDI, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Lombok Tengah


Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan RASIDI, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024-2029. "Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-836 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah." Jelas Sekwan H Suadi Kana, Sos MSI.

"Keputusan ini diambil setelah meninggalnya Sdr. LALU ERLAN, SH, anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Golongan Karya, yang meninggal dunia pada tanggal 7 Agustus 2025. Bupati Lombok Tengah kemudian mengusulkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah periode 2024-2029." Tutup Sekwan.

RASIDI, Resmi Mengemban Amanah

Dengan ditetapkannya RASIDI, sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, maka yang bersangkutan akan mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa jabatan 2024-2029. |®|