500 Hektar Tanah Wisata Lombok Tengah “Disandera” SHGB Mati, Aktivis HAM: Kembalikan ke Rakyat!


SHGB Mati Jegal Pariwisata Lombok Tengah: 500 Ha Tanah Strategis Terlantar Sejak 90-an

PRAYA — Status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah mati namun belum dicabut dinilai menjadi “biang kerok” mandeknya pembangunan pariwisata di Lombok Tengah. 

Ali Wardhana dari Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM NTB) menegaskan, sedikitnya 500 hektar lahan strategis untuk pariwisata justru terlantar karena dikuasai pemegang SHGB yang tidak membangun sejak era 1990-an. “Sistem Tora, Tanah Objek Reforma Agraria. Artinya kembalikan ke pemiliknya agar dikuasai masyarakat setempat,” tegas Ali saat ditemui di Praya, Sabtu (30/5/2026).

Lahan Emas Jadi “Kuburan” Investasi  

Data yang dihimpun menyebut beberapa titik krusial. Di Mawun, 60 ha lahan SHGB sudah “mati” dan dibatalkan BPN/ATR Pusat. Sementara di PT Rowok, 96 ha tanah masih bermasalah sejak awal 90-an hingga kini tak kunjung dibangun.

Nama-nama perusahaan seperti PT Aratika, PT Anugerah Tita Pusaka, PT Sinar Rowo Indah, dan PT Suara Tani disebut mengantongi SHGB dengan izin 20 tahun, plus perpanjangan 10 tahun. Namun hingga izin habis, lahan dibiarkan kosong.

“Kalau tanah ini direalisasikan, bisa bangun ribuan villa dan hotel. Lapangan kerja untuk warga lokal terbuka lebar. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” ungkap Ali.

Jejak Darah dan Konflik Sosial  

Kasus Rowok menjadi sorotan paling kelam. Sejak 1990-an, konflik penguasaan tanah diwarnai pemaksaan, penangkapan, hingga pertumpahan darah. Warga yang dipaksa keluar masih menanti keadilan.

Ali menilai banyak akuisisi lahan di masa lalu cacat hukum: pembelian dengan ukuran tak sesuai, pemaksaan, bahkan tidak dibayar. “Ini dasar kuat untuk membatalkan dan mengembalikan ke rakyat,” ujarnya.

Bola Panas di Tangan Bupati dan BPN   

Menurut Kode HAM NTB, kunci penyelesaian ada pada Bupati Lombok Tengah bersama BPN/ATR daerah. Bupati berwenang mengusulkan penanganan tanah terlantar ke ATR Pusat agar bisa diterbitkan sertifikat kepemilikan untuk masyarakat.

“Tinggal kemauan politik. Tanpa sikap tegas pemerintah daerah, 500 ha lahan ini akan terus jadi tanah mati. Peluang ekonomi hilang, konflik sosial bisa meledak lagi,” tegas Ali.

Dalam diskusi terpisah menyatakan akan mengirimkan dokumen HGB terkait untuk verifikasi dan berkoordinasi dengan bupati guna mengusulkan pengembalian tanah ke masyarakat.

Kerugian Nyata Lombok Tengah 

Terlantarnya 500 ha tanah strategis berarti hilangnya potensi investasi ratusan miliar, ribuan lapangan kerja, dan peningkatan PAD dari sektor pariwisata. Padahal lokasi seperti Mawun dan Rowok masuk kawasan prioritas pengembangan wisata selatan.

“Payung hukum harus jelas dulu. Kalau sudah pasti milik rakyat, investor pasti berani masuk,” tutup Ali.

Editor: Muhammad ROSIDI