Ada Indikasi Pajak Hotel Dimainkan. Kode HAM NTB: Lapor Kejari NTB

​


PRAYA BARAT DAYA,Journalntbnews.
Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (LSM KODE HAM) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait indikasi serangkaian pelanggaran hukum, administrasi, lingkungan, hingga perizinan yang melibatkan dua perusahaan penanaman modal asing (PMA), yakni Invest Island dan Eco Mandala, di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

​Pimpinan LSM KODE HAM, Ali Wardana, menyoroti serangkaian kejanggalan struktural yang disinyalir sebagai modus sistematis untuk memanipulasi kewajiban perpajakan, peralihan lahan produktif, hingga pelanggaran program Reforma Agraria (TORA).

​1. Indikasi Pailit Rekayasa dan Modus Penghindaran Pajak
​Ali Wardana mengungkapkan adanya kecurigaan kuat bahwa status kepailitan yang dialami oleh Invest Island sengaja dicanangkan sebagai modus untuk menghindar dari kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Usai disinyalir sengaja dibuat pailit, skema operasional dan penguasaan aset lahan tersebut langsung dialihkan ke perusahaan baru bertajuk Eco Mandala.

​"Kami menduga ada tindak pidana perpajakan melalui skema kepailitan rekayasa ini. Aset kawasan yang tadinya milik Invest Island kini secara instan dikuasai dan dijadikan aset Eco Mandala. Pertanyaannya, ke mana aliran pajak pendapatan dan keuntungannya selama ini?" tegas Ali Wardana.

​2. Operasional dan Penjualan Unit Tanpa Izin Resmi (PMA)
​Meski memegang status Penanaman Modal Asing (PMA) yang melanjutkan penguasaan lahan eks-Invest Island, Eco Mandala disinyalir kuat belum mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan pembangunan maupun komersialisasi.

​Namun di lapangan, proyek pembangunan vila terus berjalan. Bahkan, unit-unit vila mewah tersebut terpantau sudah secara aktif dijual dan dipasarkan secara terbuka melalui berbagai akun platform digital seperti TikTok serta media pemasaran daring (online listing).

​"Bagaimana mungkin sebuah entitas asing dapat dengan leluasa membangun dan memperjualbelikan vila tanpa izin yang sah? Kami menyinyalir ada kongkalikong atau permainan antara pihak perusahaan dengan oknum di Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, mengingat aktivitas bisnis ini dibiarkan berjalan meski perizinan dasar belum terbit," tambah Ali.

​3. Alih Fungsi Lahan Produktif dan Penyalahgunaan Program TORA
​LSM KODE HAM membeberkan bahwa area pembangunan yang saat ini dikuasai oleh Eco Mandala memiliki rekam jejak pelanggaran peruntukan lahan yang sangat serius:

​Penyalahgunaan Objek TORA:

Kawasan yang awalnya dialokasikan oleh pemerintah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kesejahteraan kelompok tani/koperasi lokal, kini justru disulap menjadi kawasan hunian elit dan vila yang dikuasai oleh pihak/pemodal asing. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat dan regulasi peruntukan TORA.

​Perubahan Data Kawasan Hutan: Terjadi indikasi manipulasi data kawasan hutan di area Mareje Bongak yang masuk dalam wilayah kelompok tani, di mana kawasan Eco Mandala/Invest Island disusupkan ke dalam wilayah Kelompok Tani Sengkok Paok.

​Peralihan Lahan Sawah Produktif: Terjadi alih fungsi lahan persawahan produktif secara masif menjadi kawasan bangunan vila, yang mengancam ketahanan pangan lokal serta tata ruang daerah.

​4. Pelanggaran Lingkungan:

Pengeboran Air Bawah Tanah dan Pengolahan Limbah
​Selain perizinan usaha, aspek kelestarian lingkungan hidup juga ditabrak oleh pihak pengembang:
​Sumur Bor Tanpa Izin: Pihak pengembang diduga kuat melakukan pengeboran air tanah dalam (deep well) untuk kepentingan komersial bisnis vila tanpa mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah. 

LSM KODE HAM menantang pihak perusahaan dan instansi terkait untuk membuka dokumen perizinan tersebut secara transparan jika memang ada.

​Sistem Pembuangan Limbah: Pembangunan vila-vila tersebut diduga tidak memiliki sistem pengolahan dan saluran pembuangan limbah yang memenuhi standar AMDAL/UKL-UPL, sehingga berpotensi mencemari lingkungan pemukiman dan pertanian sekitar.

​5. Desakan Pengawasan Keimigrasian Terhadap WNA
​Di samping isu lahan dan perizinan, LSM KODE HAM juga menyoroti maraknya keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja dalam operasional Eco Mandala. 

Ali Wardana mendesak Kantor Imigrasi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Hancur/Asing (RPTKA/ZEA) para pekerja asing tersebut.

​TUNTUTAN DAN DESAKAN LSM KODE HAM:

​Aparat Penagak Hukum (Kejaksaan & Kepolisian): Segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana perpajakan, indikasi kepailitan rekayasa, serta dugaan gratifikasi/permainan izin antara entitas pengembang dengan oknum Dinas terkait dan Pemda setempat.
​Kementerian ATR/BPN & Kementerian LHK: Melakukan evaluasi total dan mengembalikan fungsi lahan TORA sesuai peruntukannya bagi masyarakat/petani lokal, serta menindak tegas alih fungsi lahan sawah dan kawasan hutan.

​Dinas Perizinan (DPMPTSP) & Dinas PU Lombok Tengah: Segera menerbitkan surat penghentian sementara (moratorium) atau penyegelan terhadap seluruh aktivitas pembangunan dan penjualan vila Eco Mandala sampai seluruh kewajiban perizinan dipenuhi.

​Kantor Imigrasi: 

Melakukan penertiban dan pengecekan keabsahan dokumen ketenagakerjaan seluruh WNA yang beraktivitas di lokasi proyek Eco Mandala.

​"Negara tidak boleh kalah oleh investor asing yang tidak taat aturan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dan transparan dari aparat pemerintah demi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal," tutup Ali Wardana.

Oleh: usman jayadi..