Dugaan Mainkan Pajak Hingga Jual Vila Tanpa Izin
PRAYA BARAT DAYA - Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (LSM KODE HAM) NTB meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa dua perusahaan asing, PT Invest Island dan Eco Mandala di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Ketua LSM KODE HAM, Ali Wardana, mengatakan ada banyak dugaan pelanggaran. Mulai dari pajak, izin bangunan, alih fungsi lahan, hingga masalah lingkungan.
1. Diduga Pailit Rekayasa untuk Hindari Pajak
Ali menduga PT Invest Island sengaja dibuat pailit untuk menghindari bayar pajak. Setelah pailit, semua lahan dan asetnya langsung dikuasai perusahaan baru bernama Eco Mandala.
"Asetnya pindah begitu saja. Lalu kemana pajaknya selama ini?" kata Ali.
2. Bangun dan Jual Vila Tanpa Izin
Padahal diduga belum punya izin resmi sebagai perusahaan asing (PMA), Eco Mandala tetap membangun vila. Bahkan vila mewah itu sudah dijual bebas di TikTok dan internet.
LSM curiga ada permainan dengan oknum dinas di Lombok Tengah karena dibiarkan tetap beroperasi.
3. Lahan Petani dan Sawah Jadi Vila
Lahan yang dipakai Eco Mandala dulunya adalah lahan program pemerintah TORA, yaitu tanah untuk kesejahteraan petani lokal. Sekarang malah jadi vila mewah untuk orang asing.
Selain itu, lahan sawah produktif dan kawasan hutan di Mareje Bongak juga diduga diubah jadi bangunan vila.
4. Diduga Bor Air Tanah dan Buang Limbah Sembarangan
LSM juga menyoroti lingkungan. Pengembang diduga mengebor air tanah dalam tanpa izin untuk kebutuhan vila. Sistem pembuangan limbahnya juga diduga tidak sesuai standar dan bisa mencemari sawah warga.
5. Minta Imigrasi Periksa Pekerja Asing
Banyak Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di proyek tersebut. LSM meminta Kantor Imigrasi turun untuk memeriksa izin tinggal dan izin kerja mereka.
Tuntutan LSM KODE HAM:
Kepada Polisi dan Kejaksaan: Usut dugaan penghindaran pajak dan permainan izin. • Kepada Kementerian ATR/BPN: Kembalikan fungsi lahan TORA untuk petani. • Kepada Pemda Lombok Tengah: Hentikan dulu semua pembangunan vila Eco Mandala sampai izin lengkap. • Kepada Imigrasi: Periksa semua dokumen pekerja asing.
"Negara jangan kalah sama investor asing yang tidak taat aturan. Hak masyarakat lokal harus dilindungi," tutup Ali Wardana.| Redakasi

